PENYERAHAN SK LKS-PWU OLEH KEMENTRIAN AGAMA RI

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Dengan penuh rasa syukur, BPRS Khairan Inti Amanah resmi menerima Surat Keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang menetapkan BPRS Khairan Inti Amanah sebagai Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Penetapan ini merupakan amanah besar yang insyaAllah akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesional. Dengan status sebagai LKS-PWU, BPRS KIA berkomitmen untuk:

— Menyediakan layanan penerimaan wakaf uang yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah,
— Mengoptimalkan pengelolaan wakaf agar mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat,
— Menjadi mitra strategis dalam pengembangan ekosistem wakaf yang produktif dan berdampak sosial,
— Bekerja sama dengan nazhir yang kompeten dan terpercaya untuk memastikan pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional dan tepat sasaran.

Kami berharap kehadiran BPRS Khairan Inti Amanah sebagai LKS-PWU dapat memperluas ruang kontribusi dalam pembangunan ekonomi umat serta memperkuat peran lembaga keuangan syariah dalam pemberdayaan masyarakat.

Semoga amanah ini membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi seluruh pihak, serta menjadi wasilah peningkatan kesejahteraan umat.
Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Informasi Lebih Lanjut :