FORMULIR PENGADUAN NASABAH PT. BPRS KHAIRAN INTI AMANAH
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan nasabah dan bank dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dibuat dalam daftar lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang di tetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)